
SERANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri di Provinsi Banten mulai menjadi perhatian ribuan orang tua dan calon peserta didik. Selain memasuki tahapan pra-pendaftaran, masyarakat juga mulai mencermati perubahan komposisi kuota penerimaan yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kuota jalur domisili sebesar 35 persen dari total daya tampung SMA Negeri, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 30 persen. Sementara kuota jalur prestasi menjadi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah sekaligus tetap memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih transparan dan mudah diakses melalui sistem daring. Seluruh proses pendaftaran SMA dan SMK Negeri dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan pemerintah provinsi.
“Pendaftaran calon murid ke SMA dan SMK Negeri dilaksanakan secara daring melalui situs resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan proses pendaftaran secara lebih mudah dan transparan,” ujar Jamaluddin.
Dalam skema baru tersebut, jalur domisili dibagi menjadi dua kategori, yakni Domisili Lingkungan Sekolah sebesar 20 persen dan Domisili Wilayah sebesar 15 persen. Untuk wilayah Tangerang Raya, batas jarak domisili lingkungan sekolah ditetapkan maksimal 500 meter dari sekolah tujuan, sedangkan wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak maksimal 1 kilometer.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menilai perubahan kuota harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ombudsman mengingatkan seluruh sekolah dan panitia pelaksana untuk menjaga integritas proses seleksi serta memastikan tidak ada praktik manipulasi data domisili maupun pungutan liar selama tahapan penerimaan berlangsung.
“Prinsipnya SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dede Rahmat Hidayat, menilai penambahan kuota domisili berpotensi memberikan akses yang lebih besar bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah negeri. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu terus meningkatkan kualitas sekolah secara merata agar tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Persoalan utamanya bukan hanya kuota, tetapi pemerataan mutu pendidikan. Selama masih ada kesenjangan kualitas antar sekolah, persaingan masuk sekolah tertentu akan tetap tinggi,” jelasnya.
Saat ini tahapan Pra-SPMB masih berlangsung hingga 31 Mei 2026. Pada tahap ini, calon murid wajib melakukan validasi data dan nilai rapor sebagai syarat mengikuti proses pendaftaran jalur pilihan yang akan dimulai pertengahan Juni mendatang. Pemerintah Provinsi Banten mengimbau orang tua dan siswa untuk mempelajari seluruh ketentuan pendaftaran lebih awal agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi berlangsung.
Dengan perubahan kuota dan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih adil, transparan, serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan menengah yang berkualitas di Provinsi Banten. (red)





