
KOTA TANGERANG – Kabar baik bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperbarui foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kini proses penggantian foto identitas tersebut dapat dilakukan dengan lebih sederhana tanpa harus mengurus surat pengantar maupun surat keterangan dari RT dan RW.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kemudahan layanan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang tata cara perubahan elemen data dalam dokumen kependudukan. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbarui foto identitas apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama,” ujar Rizal, Kamis.
Meski prosedurnya semakin mudah, penggantian foto tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Disdukcapil menegaskan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang mengalami perubahan penampilan secara signifikan, seperti mulai menggunakan atau melepas hijab, maupun perubahan bentuk wajah secara permanen akibat tindakan medis, operasi, atau cedera.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, persyaratan tetap dapat dipenuhi dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai pengganti dokumen fisik yang hilang. Sementara pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen disarankan menyertakan surat keterangan medis agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya sehingga dokumen administrasi yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi fisik saat ini,” kata Rizal.
Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data kependudukan karena KTP-el menjadi dokumen utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, kepesertaan BPJS, perpajakan, hingga berbagai layanan pemerintahan berbasis digital.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan penyederhanaan prosedur administrasi kependudukan. Langkah tersebut sejalan dengan program reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital kepada masyarakat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
KTP-el lama yang akan diperbarui.
Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang).
Surat keterangan medis atau dokumen pendukung lainnya bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.
Dengan penyederhanaan persyaratan tersebut, Disdukcapil berharap masyarakat tidak lagi ragu memperbarui dokumen kependudukan ketika terjadi perubahan identitas fisik, sehingga seluruh data administrasi tetap akurat, valid, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)





