
TANGSEL — Temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sampel air di kawasan Serpong Lagoon menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan tersebut didesak segera membenahi pengelolaan limbah agar pencemaran tidak terus membebani danau penampungan air.
Salah satu solusi yang didorong adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Fasilitas ini dinilai penting untuk memastikan limbah domestik dari permukiman diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan ke danau, bukan langsung masuk ke badan air penampungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Deni Danial, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan kepada pengelola agar segera ditindaklanjuti.
“Poinnya, penanganan bakteri E. coli harus segera dilakukan. Dari hasil pengawasan, DLH akan memberikan catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026).
Menurut Deni, pembangunan IPAL komunal perlu menjadi bagian dari langkah pembenahan sistem pengelolaan limbah di kawasan tersebut. Pengolahan sebelum pembuangan diharapkan dapat mengurangi beban pencemar yang masuk ke danau sekaligus menekan risiko pencemaran berulang. Dorongan ini juga mendapat dukungan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
DLH turut mengingatkan bahwa pemanfaatan air hasil pengolahan harus disesuaikan dengan kualitas dan peruntukannya. Deni menyebut air yang telah melalui proses pengolahan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti menyiram tanaman atau lingkungan, tetapi tidak diperuntukkan bagi keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
“Air yang masuk ke tandon harus direduksi dulu beban pencemarannya sebelum masuk ke danau. Selain itu, airnya tidak boleh digunakan untuk MCK, tetapi bisa dimanfaatkan untuk penyiraman lingkungan atau tanaman,” jelasnya.
Secara umum, E. coli merupakan bakteri yang lazim ditemukan dalam saluran pencernaan manusia dan hewan. Keberadaannya dalam sampel air dapat menjadi indikator kontaminasi tinja, sehingga hasil pengujian dan peruntukan air perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan serta penggunaannya.
Deni menegaskan, DLH Tangsel akan terus memantau kualitas air Serpong Lagoon dan mendampingi pengelola dalam proses perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, efektivitas penanganan tetap memerlukan tindak lanjut nyata, mulai dari pembenahan saluran limbah hingga pemeriksaan kualitas air secara berkala.
Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan semata. Kepatuhan pengelola, pengawasan berkelanjutan, serta hasil pengujian kualitas air akan menjadi bagian penting untuk memastikan danau penampungan tidak terus menerima beban pencemaran yang berisiko bagi lingkungan dan masyarakat. (Red)




