
TANGSEL – Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membebaskan sejumlah ruas jalan dari kabel fiber optik semrawut menghadapi persoalan baru. Setelah jaringan udara dipindahkan ke bawah tanah, kabel baru justru kembali muncul tanpa mengikuti ketentuan.
Kondisi itu ditemukan saat Pemkot Tangsel melakukan penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur, Kamis (13/08/2026). Empat lokasi yang menjadi sasaran yakni Jalan Merpati, Jalan Cendrawasih Raya, Jalan Menjangan Raya dan kawasan Bukit Cireundeu.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan keberadaan kabel ilegal tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan pengguna jalan. Terlebih, ruas-ruas tersebut sebelumnya telah masuk dalam agenda penataan utilitas.
“Nah, ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan juga sangat mengganggu estetika kota dan keamanan. Karena seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk program penataan, itu semuanya sudah di bawah,” ujar Pilar saat meninjau penertiban.
Program merapikan kabel udara sebenarnya bukan pekerjaan baru. Pemkot Tangsel bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) telah menjalankan relokasi jaringan sejak 2022. Hingga pertengahan 2026, sembilan ruas jalan telah ditata menggunakan metode HDD, yakni pengeboran bawah tanah tanpa membuka seluruh permukaan jalan.
Sejumlah ruas yang telah masuk penataan antara lain Jalan Ciater Raya, Parakan Benda, Serua Raya, Cendrawasih Raya, Bhayangkara, Menjangan Raya, Merpati Raya serta sebagian koridor Jalan WR Supratman. Program tersebut dilakukan bertahap karena melibatkan banyak operator dengan kondisi jaringan yang berbeda-beda.
Namun, pekerjaan tersebut kembali diuji oleh pemasangan jaringan baru secara diam-diam. Pilar menyebut pemerintah menemukan kabel yang kembali dipasang setelah proses penertiban dilakukan. Karena itu, Pemkot Tangsel memastikan kabel dan tiang yang terbukti melanggar aturan akan ditertibkan dan disita tanpa kompensasi.
“Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegas Pilar.
Pilar juga meminta perusahaan penyedia jaringan ikut bertanggung jawab terhadap pekerjaan kontraktor di lapangan. Menurutnya, provider tidak cukup hanya memastikan layanan berjalan, tetapi juga harus mengawasi pihak ketiga agar pemasangan mengikuti aturan pemerintah daerah. Pemkot pun akan mempercepat komunikasi langsung dengan para provider, tidak hanya mengandalkan koordinasi melalui asosiasi.
Dengan penataan yang terus berjalan, Pemkot Tangsel ingin memastikan kabel bawah tanah bukan sekadar proyek sesaat. Pengawasan akan diperketat agar ruas jalan yang sudah dibenahi tidak kembali dipenuhi jaringan udara dan tiang baru. Langit kota yang mulai rapi, kata pemerintah, harus dijaga bersama. (red)





