
KOTA TANGERANG – Penataan lokasi dan perizinan toko swalayan menjadi perhatian utama DPRD Kota Tangerang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
DPRD menilai aturan tersebut penting untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap perkembangan usaha modern di Kota Tangerang. Di saat yang sama, regulasi diharapkan tetap memberi ruang bagi pasar tradisional, toko kecil, dan pelaku UMKM untuk tumbuh.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, pembahasan Raperda saat ini masih berlangsung bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM).
Menurut Arief, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut, yakni pengaturan distribusi lokasi pasar swalayan serta keterlibatan pemerintah dalam proses pemberian izin operasional.
“Ada dua poin utama yang menjadi sorotan, pertama pemetaan atau distribusi lokasi pasar swalayan yang harus diatur, serta kedua peran pemerintah dalam proses pemberian izin operasional pasar swalayan ke depan,” ujar Arief, Jumat (25/9/2026).
Pembahasan tersebut juga diarahkan agar keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak menimbulkan ketimpangan dalam struktur perdagangan daerah. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting sebelum aturan ditetapkan.
Arief menjelaskan, DPRD bersama dinas terkait masih melakukan hearing atau rapat dengar pendapat untuk memperdalam materi Raperda. Tahapan ini dilakukan agar setiap ketentuan yang nantinya disepakati dapat diterapkan secara tepat.
“Prosesnya sekarang masih dalam tahapan hearing atau rapat dengar pendapat bersama dinas terkait untuk mematangkan substansi yang dimuat dalam Raperda yang dihasilkan nanti,” tambahnya.
Selain perangkat daerah, DPRD juga membuka ruang masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda masuk ke tahapan berikutnya.
Melalui regulasi yang lebih terarah, DPRD berharap penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat menciptakan iklim usaha yang stabil sekaligus menjaga keberlangsungan sektor perdagangan masyarakat dan mendukung pergerakan ekonomi Kota Tangerang. (red)





