Tak Perlu ke Kantor! Dukcapil Nyaba Buka Layanan Gratis di Festival Cisadane 2026.

KOTA TANGERANG – Pengunjung Festival Cisadane 2026 tak hanya disuguhi hiburan, kuliner, dan beragam atraksi budaya. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menghadirkan layanan administrasi kependudukan Dukcapil Nyaba yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama penyelenggaraan festival.

Layanan tersebut dibuka di kawasan Bantaran Sungai Cisadane, Jalan Benteng Makasar, Kota Tangerang, mulai 22 hingga 26 Juli 2026. Kehadiran Dukcapil Nyaba menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan pelayanan jemput bola seperti Dukcapil Nyaba merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Melalui Dukcapil Nyaba, kami ingin masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah di tengah berlangsungnya Festival Cisadane. Pelayanan ini menjadi bentuk komitmen kami menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Rizal.

Selama lima hari pelaksanaan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara gratis, meliputi perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP-el rusak atau hilang, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), akta kelahiran, hingga akta kematian.

Disdukcapil menjelaskan, layanan pencetakan KTP elektronik hanya diperuntukkan bagi pemohon dengan kondisi KTP rusak atau hilang tanpa perubahan data, dengan kuota pelayanan maksimal 25 pemohon setiap hari. Sementara layanan Kartu Keluarga hanya melayani pencetakan ulang tanpa adanya perubahan data kependudukan.

Untuk mempermudah proses pelayanan, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus. Bagi pemohon perekaman KTP elektronik, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran. Sedangkan penggantian KTP-el yang rusak atau hilang memerlukan Formulir F1-02, KTP lama (jika rusak), Kartu Keluarga, serta surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP dinyatakan hilang.

Selain mendukung kemudahan pelayanan publik, kehadiran Dukcapil Nyaba juga menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih adaptif. Dengan memanfaatkan momentum Festival Cisadane, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurus dokumen penting sekaligus menikmati rangkaian kegiatan budaya yang menjadi agenda tahunan Kota Tangerang.

Melalui inovasi pelayanan jemput bola ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap semakin banyak warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan tertib administrasi sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik lainnya. (red)

Artikulli paraprakBukan Asal Kenyang! Ribuan Anak Kabupaten Tangerang Diajak Jadi ‘Detektif’ Pangan Sehat dan Halal