PP Tunas Disorot, Perlindungan Anak di Dunia Digital Kini Jadi Prioritas

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat komitmen dalam melindungi anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap konten digital.

Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kekhawatiran meningkatnya paparan konten negatif di kalangan anak-anak, terutama di platform media sosial yang kini semakin mudah diakses tanpa batas usia yang ketat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa Pemkot siap mengawal implementasi aturan tersebut di tingkat daerah.

“Pemkot Tangerang akan membantu menyosialisasikan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk media sosial, dalam membatasi akses anak di bawah 16 tahun,” ujar Tihar dalam keterangannya Kamis (02/04/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut mendorong platform digital untuk memperkuat sistem pengamanan seperti verifikasi usia, filter konten, hingga pengawasan aktivitas pengguna anak. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi dampak negatif dari penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Dari tingkat nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang aman.

“Platform digital harus memastikan ruang yang aman bagi anak, termasuk melalui penguatan sistem verifikasi usia dan pengendalian konten,” ujarnya dalam berbagai kesempatan.

Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menekankan bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, keluarga, hingga penyedia teknologi.

Selain penguatan regulasi, Pemkot Tangerang juga akan menggandeng sekolah dan orang tua untuk meningkatkan literasi digital. Upaya ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Dengan langkah terpadu antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan ruang digital yang lebih ramah anak dapat segera terwujud, sehingga generasi muda bisa tumbuh dengan aman sekaligus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi. (red)

Artikulli paraprakDi Tengah Isu Kenaikan BBM, Ini Penegasan Penting dari Bupati Maesyal
Artikulli tjetërJangan Tunggu Sakit! Imunisasi Tambahan Anak di Tangsel Resmi Dimulai