Dari Protes Buruh hingga Tradisi Nasional, Ini Kisah Panjang THR di Indonesia

TANGERANG – Menjelang Idulfitri, jutaan pekerja di Indonesia selalu menantikan satu momen yang terasa istimewa: Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tambahan yang biasanya diterima beberapa hari sebelum Lebaran ini bukan sekadar bonus tahunan, melainkan bagian dari sejarah panjang kebijakan sosial di Tanah Air yang lahir dari dinamika politik dan perjuangan pekerja sejak awal kemerdekaan.

Sejarah THR bermula pada tahun 1951 ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri menjelang Lebaran. Kebijakan itu dikenal dengan istilah “Persekot Lebaran”, yakni bantuan dana dari pemerintah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang hari raya yang biasanya meningkat drastis.

Namun kebijakan tersebut sempat menimbulkan gelombang protes dari kalangan buruh. Para pekerja di sektor swasta menilai bahwa bantuan menjelang hari raya tidak seharusnya hanya dinikmati pegawai pemerintah. Sejumlah organisasi pekerja kemudian melakukan berbagai aksi dan menyuarakan tuntutan agar perusahaan juga memberikan tunjangan serupa kepada para karyawan.

Tekanan dari serikat pekerja dan dinamika sosial saat itu akhirnya mendorong perusahaan-perusahaan swasta mulai memberikan tunjangan kepada pekerjanya menjelang hari raya. Tradisi ini kemudian berkembang luas di dunia industri dan perlahan dikenal masyarakat sebagai Tunjangan Hari Raya.

Seiring perkembangan waktu, pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pemberian THR agar hak pekerja lebih terjamin. Salah satu regulasi yang menjadi acuan hingga kini adalah kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Kini, lebih dari tujuh dekade sejak pertama kali diperkenalkan, THR telah berkembang menjadi tradisi ekonomi nasional. Setiap menjelang Lebaran, perputaran uang dari pembayaran THR diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, yang turut mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik.

Bagi banyak keluarga pekerja, THR bukan hanya soal tambahan penghasilan. Di baliknya ada harapan untuk merayakan hari kemenangan dengan lebih layak, berkumpul bersama keluarga, serta membawa kebahagiaan sederhana yang telah menjadi bagian dari budaya Lebaran di Indonesia. (red)

Artikulli paraprakPasca Kebakaran Gudang Pestisida BSD, DLH Tangsel Pastikan Udara Masih Aman
Artikulli tjetërDishub Tangerang Perketat Ramp Check Bus Mudik 2026, Kendaraan Tak Laik Dilarang Beroperasi