
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menorehkan capaian positif di sektor pendapatan daerah setelah berhasil merealisasikan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp387 miliar. Atas capaian tersebut, Pemprov Banten menganugerahkan Anugerah Patuh Pajak 2025 kepada Kota Tangerang.
Penghargaan ini menjadi bukti optimalisasi pemungutan pajak daerah berjalan efektif sekaligus berdampak langsung pada penguatan fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, realisasi PKB tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan Pemprov Banten dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang lebih optimal.
“Mudah-mudahan ini jadi motivasi untuk kita semua agar target di tahun-tahun selanjutnya kita bisa terus tercapai,” kata dia, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai diterapkan pada 2025.
“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran Opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebutkan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov Banten kepada pemerintah daerah yang aktif mendukung optimalisasi pemungutan pajak, khususnya PKB.
Menurutnya, Pemkot Tangerang terus mendorong kemudahan layanan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi, mulai dari Razia Patuh Pajak hingga pembukaan loket pembayaran di gerai pelayanan publik pada UPT di wilayah Kota Tangerang.
“Untuk itu saya mengajak kepada semuanya untuk kita bersama-sama senantiasa meningkatkan dan menumbuhkembangkan kesadaran dalam pembayaran pajak,” katanya.





