Bahaya Asap TPA Jatiwaringin! Warga Diminta Menjauh 1,7 Km, Polusi Disebut Lebih Parah dari Karhutla

TANGERANG – Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, semakin menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 1,7 kilometer dari lokasi kebakaran karena tingginya risiko paparan polusi udara yang dapat memicu gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan radius tersebut merupakan zona yang paling berisiko terdampak asap kebakaran. Meski demikian, penyebaran asap tetap bergantung pada arah angin sehingga masyarakat diminta terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah daerah.

“Yang benar-benar harus dihindari adalah radius 1,7 kilometer. Namun situasi di lapangan juga sangat bergantung pada arah angin,” kata Diaz di Tangerang, Sabtu (4/7/2026).

Diaz meminta warga yang masih berada di sekitar lokasi untuk segera menggunakan masker atau alat pelindung diri apabila tidak memungkinkan meninggalkan kawasan terdampak. Mengingat di sekitar TPA terdapat kawasan permukiman yang cukup padat, pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi kemungkinan evakuasi apabila kualitas udara terus memburuk.

Sebagai langkah darurat, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan dua lokasi pengungsian lengkap dengan kebutuhan dasar seperti air bersih, makanan siap saji, dan layanan kesehatan. Rencana evakuasi akan dilakukan secara bertahap apabila arah angin membawa kepulan asap menuju kawasan permukiman, terutama di wilayah Mauk dan Rajeg.

Ancaman terbesar berasal dari kualitas udara yang terus memburuk. Berdasarkan hasil pemantauan KLH, konsentrasi PM2.5 di sekitar lokasi kebakaran mencapai sekitar 1.000 mikrogram per meter kubik, atau hampir 18 kali lipat di atas baku mutu harian nasional sebesar 55 mikrogram per meter kubik. Sementara kadar PM10 tercatat sekitar 750 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman sebesar 75 mikrogram per meter kubik.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) KLH Rasio Ridho Sani menjelaskan, selain partikel debu halus, kebakaran juga menghasilkan nitrogen oksida (NOx) dan sulfur oksida (SOx) akibat pembakaran plastik dan berbagai jenis limbah. Senyawa tersebut dapat mengiritasi saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan apabila terpapar dalam waktu lama.

“Kami mengimbau masyarakat di sekitar lokasi agar selalu menggunakan alat pelindung diri, terutama masker, untuk mengurangi dampak paparan asap terhadap kesehatan,” ujar Rasio.

Menurut KLH, kebakaran di TPA memiliki karakteristik yang lebih berbahaya dibanding kebakaran hutan dan lahan. Selain menghasilkan asap pekat, pembakaran timbunan sampah juga melepaskan gas metana, biomassa, dan berbagai senyawa kimia beracun dari limbah plastik yang berpotensi memberikan dampak kesehatan jangka panjang serta mencemari kualitas udara lebih luas.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Warga yang mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan pernapasan lainnya diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan sedini mungkin. (red)

Artikulli paraprak20 Personel Damkar Tangsel Digembleng Kemendagri! Kejar Sertifikasi Nasional Demi Layanan Penyelamatan Makin Profesional
Artikulli tjetërPrediksi Paraguay vs Prancis: Pembunuh Jerman Kini Tantang Mbappé di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026