
TANGERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam program.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar. Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga mendalami indikasi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga mantan pejabat tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai langkah Kejagung menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum, termasuk institusi yang selama ini dianggap memiliki posisi strategis dalam menjalankan program prioritas pemerintah.
“Penegakan hukum era Presiden Prabowo menunjukkan bahwa siapa pun yang diduga menyalahgunakan program negara tetap akan diproses. Program MBG adalah agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pengawasannya harus sangat ketat,” ujar Adib.
Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya menjadi ujian bagi tata kelola di tingkat pusat, tetapi juga peringatan bagi seluruh pelaksana program di daerah. Ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan MBG harus dilakukan secara berlapis untuk mencegah praktik kolusi, nepotisme, maupun penyimpangan anggaran.
Adib mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di berbagai daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi, pengadaan, maupun operasional SPPG, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat tanpa pandang bulu.
“Pesannya jelas. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia justru tercoreng oleh praktik korupsi,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lanjutan Kejagung sekaligus berharap program MBG tetap berjalan dengan transparan, profesional, dan tepat sasaran demi kepentingan generasi masa depan. (red)





