
KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mempertegas larangan membakar sampah secara terbuka seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau. Aktivitas yang masih ditemukan di pekarangan rumah, lahan kosong, hingga kawasan permukiman itu dinilai berpotensi memicu kebakaran, mencemari udara, sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan suhu udara yang semakin tinggi dan kondisi lingkungan yang mulai mengering membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah merambat ke semak, pepohonan, maupun bangunan di sekitarnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara mengelola sampah.
“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat potensi kebakaran meningkat. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah. Api yang terlihat kecil sekalipun dapat dengan cepat merambat ke lahan maupun permukiman apabila tertiup angin,” ujar Wawan, Jumat (10/7/2026).
Selain meningkatkan risiko kebakaran, pembakaran sampah terbuka juga menghasilkan partikel halus (PM2.5), asap beracun, serta emisi gas rumah kaca yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Anak-anak, lansia, serta penderita gangguan pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Sejalan dengan itu, BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup terus mengingatkan bahwa musim kemarau merupakan periode rawan kebakaran yang sebagian besar dipicu aktivitas manusia.
Wawan menegaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, Pemkot Tangerang mengoptimalkan peran Satgas Langit Biru yang bertugas melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pencemaran udara dan pembakaran sampah. Tim tersebut memantau kawasan permukiman, lahan kosong, hingga titik-titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran selama musim kemarau, sembari mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Di sisi lain, DLH Kota Tangerang terus mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pemilahan sampah dari rumah, penyaluran sampah anorganik ke bank sampah, layanan penjemputan sedekah sampah, hingga pengolahan sampah organik menjadi kompos. Langkah tersebut dinilai lebih aman sekaligus mendukung pengurangan timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran dan menjaga kualitas lingkungan. Kami mengajak seluruh warga mematuhi larangan membakar sampah serta beralih ke cara pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan demi Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan aman,” tutup Wawan. (red)





