Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

TANGERANG – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas untuk menjaga disiplin aparatur negara. Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan pulang kampung.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya, yakni sebagai fasilitas operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Menurut Maesyal, kendaraan dinas bukanlah fasilitas pribadi yang bisa dipakai untuk keperluan di luar tugas kedinasan.

“Kita membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung,” ujar Maesyal dalam keterangannya, Jumat (13/03/2026).

Maesyal menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur yang bertugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat keputusan khusus sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata soal aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral aparatur negara untuk menjaga fasilitas milik pemerintah. Ia berharap para ASN dapat mematuhi kebijakan tersebut sekaligus menjalani perjalanan mudik dengan aman.

“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik. Mereka yang mudik dapat melakukan perjalanan dengan lancar, sehat, selamat, dan kembali bekerja juga dalam keadaan sehat,” tambahnya.

Di sisi lain, Maesyal memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Pemkab Tangerang telah mengatur sistem penugasan bagi sejumlah perangkat daerah agar layanan publik tetap tersedia bagi warga yang membutuhkan.

Beberapa layanan yang dipastikan tetap siaga antara lain pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pengelolaan kebersihan lingkungan, pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan. “Tugasnya sudah diatur oleh masing-masing kepala OPD, mulai dari layanan kesehatan, kebersihan sampah, Satpol PP untuk pengamanan, hingga Dishub untuk lalu lintas,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga kedisiplinan ASN, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama momen libur panjang Lebaran. (red)

Artikulli paraprakBPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Pindahkan Barang Berharga Antisipasi Banjir Saat Mudik