
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Lemo pada Kamis (12/3/2026) itu menjadi momentum penting memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dari pusat hingga daerah, di antaranya Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani, jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga para anggota BPD se-Kabupaten Tangerang. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa penguatan tata kelola desa kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid juga resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang. Pengangkatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD menjadi kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Maesyal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Provinsi Banten atas pendampingan yang diberikan kepada aparatur desa melalui program Jaksa Garda Desa. Pendampingan hukum tersebut dinilai mampu memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berterima kasih kepada Pak Jamintel, Pak Gubernur, Ibu Kajati, serta seluruh jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian kepada kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD. Dengan pendampingan ini diharapkan mereka memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sukses,” tambahnya.
Gubernur Banten Andra Soni menilai program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa aparatur desa kerap menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran maupun administrasi pemerintahan.
“Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kepercayaan diri aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara benar,” ungkap Andra Soni.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang dijadikan lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan serta meningkatkan transparansi pengelolaan pembangunan di tingkat desa.
“Pertama kali program penerapan aplikasi Jaga Desa saya uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan terhadap tata kelola desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam memantau jalannya pembangunan. “Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta Kejaksaan dapat semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (red)





