
TANGSEL – Sebanyak 70 ribu pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo mengatakan, pelaku UMKM di Tangsel berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM berjumlah 92.783 dan 70 ribu di antaranya telah memiliki NIB.
Bahctiar mengatakan, pihaknya terus mendorong agar seluruh pelaku UMKM Kota Tangsel mengurus NIB ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Menurutnya, NIB sangat penting bagi tumbuh kembang usaha para pelaku UMKM karena akan mempermudah akses ke layanan pemerintah seperti pelatihan, pendanaan, pinjaman, sertifikasi dan sejenisnya, sehingga memiliki NIB sudah menjadi keharusan.
“Dengan berbagai manfaat yang akan diterima pelaku UMKM, maka NIB ini sudah menjadi keharusan, karena yang menerima manfaatnya adalah pelaku UMKM sendiri,” ujar Bachtiar dari keterangan yang diterima, Minggu (11/05/2025).
Bachtiar mengatakan, mengurus NIB gratis dan mudah. Pelaku UMKM cukup mendatangi gedung DPMPTSP Tangsel di Mall Layanan Publik, Lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel.
“Mengurus NIB cepat dan gratis. Bisa juga lewat online,” tutupnya. (*)