
SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Selasa (18/8/2026). Kebijakan insentif fiskal ini diterbitkan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus menyambut hari jadi Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa program insentif pajak merupakan agenda rutin tahunan untuk meringankan beban masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi stimulus bagi para pemilik kendaraan agar lebih disiplin dalam melunasi kewajiban perpajakannya.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan menjelang ulang tahun Provinsi Banten adalah memberikan program insentif pajak kepada masyarakat,” ujar Andra Soni, Selasa (180/8/2026).
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang merinci tiga poin program keringanan utama.
Program pertama mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang taat. Fasilitas penghargaan atas kepatuhan ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 guna menekan potensi munculnya tunggakan baru.
Program kedua menyasar kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten, berlaku hingga 23 Desember 2026. Pemprov memberikan potongan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan operasional perusahaan.
Sementara pada program ketiga, Pemprov Banten membebaskan denda keterlambatan PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Keringanan denda ini dibuka hingga 31 Oktober 2026 demi menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan ini disambut positif oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau seluruh warganya untuk memanfaatkan momen langka ini secara optimal di kantor-kantor Samsat terdekat.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur. Ini kesempatan bagus bagi warga Kota Tangerang untuk mengurus surat-surat kendaraannya tanpa perlu khawatir sanksi denda. Mari kita manfaatkan bersama demi kelancaran pembangunan daerah,” kata Sachrudin.
Gubernur Banten berharap kemudahan yang ditawarkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara mandiri dan tepat waktu.





