Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin.

KOTA TANGERANG — Peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 kembali menjadi sorotan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, tegas mengingatkan seluruh perusahaan di kota ini untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

UMK Kota Tangerang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Mustafa mengatakan, kenaikan UMK ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi merupakan hak pekerja yang wajib dihormati oleh perusahaan di seluruh sektor. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMK dapat berdampak pada hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.

“UMK sudah ditetapkan dan wajib diikuti. Perusahaan tidak bisa asal bayar upah di bawah ketentuan ini. DPRD akan memantau pelaksanaannya bersama perangkat terkait,” ujar politisi Partai Golkar ini melalui sambungan selularnya, Jumat (16/01/2026).

Penetapan UMK tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh Gubernur Banten untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi ini. Selain Kota Tangerang, UMK juga meningkat di wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya:

– Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)

– Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)

– Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya juga telah membentuk tim pengawas penerapan UMK 2026 agar perusahaan dan pekerja dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan.

DPRD berharap pengawasan tersebut berjalan efektif, sehingga pekerja mendapatkan kepastian upah yang adil dan perusahaan dapat tetap beroperasi dalam iklim usaha yang kondusif. (jn)

Artikulli paraprakTitik Nol Kabupaten Tangerang Hadirkan Internet Gratis dan Ruang Edukasi Publik
Artikulli tjetërIsra Mi’raj: Perspektif Sains, Teknologi, dan Kepemimpinan Profetik