
TANGSEL – Perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung hukum untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Regulasi ini diarahkan untuk memastikan kelompok pekerja yang penghasilannya tidak tetap dan memiliki kemampuan terbatas membayar iuran tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Iuran kepesertaan kelompok sasaran nantinya akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mekanisme dan kriteria penerima yang diatur dalam regulasi.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut penting untuk memperkuat program yang selama ini telah dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, perlindungan sosial tidak boleh berhenti pada kebijakan tahunan, tetapi harus memiliki kepastian hukum dan anggaran.
“Dengan adanya Perda, program perlindungan pekerja rentan memiliki dasar yang lebih kuat sehingga penganggarannya dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui APBD,” ujar Benyamin, Rabu (19/08/2026).
Kelompok yang menjadi perhatian antara lain penggali kubur, ketua RT dan RW, guru ngaji, serta pekerja informal lain yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tetapi belum seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Skema tersebut juga sejalan dengan Perwal Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin, yang saat ini berstatus berlaku.
Data BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip Pemkot Tangsel menunjukkan jumlah pekerja di wilayah tersebut mencapai 338.779 orang per September 2025. Dari jumlah itu, Pemkot sebelumnya memproyeksikan perluasan perlindungan untuk sedikitnya 11.250 pekerja rentan mulai 2026. Saat itu, kebutuhan tambahan untuk premi diperkirakan sekitar Rp2,295 miliar, ditambah Rp500 juta untuk pendataan dan sosialisasi, sehingga total kebutuhan mencapai Rp2,79 miliar.
Benyamin menjelaskan, perhitungan Pemkot sebelumnya menggunakan kisaran iuran sekitar Rp17 ribu per pekerja setiap bulan selama 12 bulan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perlindungan dasar bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memiliki iuran normal Rp16.800 per bulan. Pada periode April-Desember 2026, pekerja BPU bahkan mendapat keringanan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk dua program tersebut.
Dari sisi manfaat, perlindungan tersebut bukan sekadar kepesertaan administratif. Peserta JKK memperoleh perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan program, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris. Untuk JKM, manfaat dasar yang disebut BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta, atau total Rp42 juta, di luar manfaat beasiswa yang memenuhi persyaratan.
Pembahasan Raperda sendiri telah mendapat dukungan seluruh fraksi DPRD Tangsel dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi pada Juni 2026. Dukungan tersebut membuka jalan bagi pembahasan regulasi ke tahap berikutnya, dengan tujuan membangun sistem perlindungan yang lebih permanen bagi pekerja rentan dan informal.
Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan Tangsel yang telah dibangun secara bertahap. Sebelumnya, Pemkot menerbitkan sejumlah regulasi terkait jaminan sosial, termasuk Perwal Nomor 36 Tahun 2017, Perwal Nomor 25 Tahun 2019 yang menyasar antara lain ketua RT/RW, guru ngaji, marbot dan kader kesehatan, serta Perwal Nomor 75 Tahun 2022 tentang jaminan kecelakaan dan kematian bagi penerima imbalan dari pemerintah.
Dengan Raperda ini, Pemkot dan DPRD Tangsel ingin memastikan perlindungan pekerja rentan tidak bergantung pada kebijakan sesaat. Jika regulasi rampung, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menentukan sasaran penerima, mekanisme pendataan, pembiayaan, hingga keberlanjutan program melalui APBD. Harapannya sederhana: mereka yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarga maupun melayani masyarakat tidak harus menghadapi risiko pekerjaan seorang diri. (red)





