Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Tangerang – Polsek Neglasari menangkap pemilik toko kosmetik berinisial AM alis Jali (28) yang menjual obat terlarang atau daftar G di Neglasari, Kota Tangerang. Ratusan butir obat terlarang disita.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Polisi menyita barang bukti di antaranya yaitu 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil warna kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl, dan uang tunai Rp 173 ribu hasil penjualan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut,” ucapnya.

Saat ini AM ditahan di Polsek Neglasari. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan ke call center polri 110 bebas pulsa,” ucapnya.

Berita sebelumyaRumah Warga Cilegon Terancam Longsor Karena Tambang Pasir, Pemprov Lakukan Penyegelan
Berita berikutnyaPencarian Korban Tewas Banjir Bali, 16 Jenazah Berhasil Dievakuasi