
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan pajak baru. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah menyelaraskan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memastikan seluruh objek pajak tercatat sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Upaya tersebut digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melalui integrasi data lintas perangkat daerah. Sinkronisasi dilakukan dengan memanfaatkan data PBG yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai acuan untuk memperbarui informasi bangunan yang menjadi objek PBB.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan, proses tersebut bertujuan memperoleh gambaran riil mengenai nilai objek pajak bangunan yang selama ini terus berkembang seiring pesatnya investasi dan pembangunan di Tangsel.
“Saat ini kami tengah menyinkronkan data bangunan milik wajib pajak pada objek PBB dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan DPMPTSP. Dari proses ini akan diketahui potensi riil penerimaan PBB berdasarkan kondisi bangunan yang sebenarnya,” ujar Eki, Jumat (10/7/2026).
Menurut Eki, objek PBB terdiri atas dua komponen utama, yakni bumi (tanah) dan bangunan. Nilai tanah umumnya mengikuti perkembangan harga pasar sehingga perubahannya relatif stabil. Berbeda dengan bangunan yang bersifat dinamis karena dipengaruhi aktivitas pembangunan, renovasi, hingga pertumbuhan investasi di suatu kawasan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus terus memperbarui basis data perpajakan agar setiap pembangunan baru, perluasan bangunan, maupun perubahan fungsi properti dapat tercatat secara akurat. Dengan begitu, besaran pajak yang dikenakan benar-benar mencerminkan kondisi riil objek pajak sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Selain melakukan sinkronisasi dengan data PBG, Bapenda juga tengah memperkuat integrasi sistem informasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memperbarui database perpajakan, serta melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek maupun subjek pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan data yang selama ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
“Perlu ada peningkatan sistem sekaligus penyesuaian mekanisme verifikasi dan validasi objek bangunan agar potensi PBB dapat dihitung lebih akurat,” kata Eki.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang Selatan menunjukkan jumlah penduduk Tangsel telah melampaui 1,4 juta jiwa, dengan pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, apartemen, hingga gedung komersial yang terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa potensi penerimaan dari sektor PBB juga terus berkembang apabila didukung sistem pendataan yang akurat dan terintegrasi.
Di sisi lain, kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mendorong pemerintah daerah melakukan modernisasi pengelolaan pajak melalui integrasi data, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan basis data perpajakan.
Eki optimistis pembaruan sistem tersebut akan membuka potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, peningkatan PAD bukan sekadar menambah pemasukan daerah, tetapi juga memperbesar kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau pendapatan daerah meningkat, ruang fiskal pemerintah akan semakin besar. Dampaknya, program pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (red)





