
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menyusun regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan di kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja lokal. Usulan tersebut diharapkan masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) sehingga memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun dunia usaha.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, keberadaan kawasan industri seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitarnya, terutama dalam membuka akses lapangan pekerjaan. Namun hingga kini belum terdapat aturan yang mengatur secara spesifik mengenai persentase tenaga kerja lokal yang wajib direkrut oleh perusahaan.
“Iya, kami ingin usulan dari daerah adalah agar pemerintah pusat membuat peraturan terkait komposisi atau porsi masyarakat di daerah yang memiliki kawasan industri untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut, termasuk berapa persen kuota bagi masyarakat asli Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, apabila regulasi tersebut disahkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal. Langkah ini diyakini dapat memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah industri.
Kabupaten Tangerang dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur, otomotif, makanan dan minuman, elektronik, hingga logistik. Besarnya aktivitas industri tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi warga lokal untuk memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya.
Selain mendorong lahirnya regulasi nasional, Pemkab Tangerang juga berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Salah satu fokus yang didorong adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri agar memiliki daya saing yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Kami akan membangun komunikasi agar program CSR lebih optimal, terutama terkait pendidikan bagi masyarakat sekitar,” kata Maesyal.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha melalui Dinas Tenaga Kerja. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), penyelenggaraan pelatihan vokasi, hingga pelaksanaan bursa kerja sebagai jembatan antara perusahaan dengan para pencari kerja.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Pada pelaksanaan Job Fair terakhir yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang, tersedia sekitar 3.900 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan di kawasan industri yang dapat diakses masyarakat.
“Alhamdulillah, pada pelaksanaan bursa kerja terakhir tersedia sekitar 3.900 lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja,” pungkas Maesyal.
Pemkab Tangerang berharap usulan mengenai kuota tenaga kerja lokal dapat menjadi perhatian pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi yang jelas, keberadaan kawasan industri diharapkan tidak hanya menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di daerah tempat industri tersebut beroperasi. (red)





