Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

TANGSEL – Asap tipis dari tumpukan sampah bisa berubah menjadi persoalan besar ketika musim kemarau. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kebiasaan membakar sampah secara sembarangan masih ditemukan di sejumlah lingkungan dan kini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memperburuk kualitas udara sekaligus memicu kebakaran.

Kekhawatiran itu semakin relevan karena BMKG memprediksi Agustus 2026 menjadi salah satu puncak musim kemarau, sementara wilayah Kota Tangerang Selatan masuk zona musim yang diprediksi mengalami kondisi kemarau lebih kering dari normal.

Catatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tangsel menunjukkan sedikitnya 10 kejadian kebakaran yang dipicu pembakaran sampah terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa aktivitas yang dianggap sepele dapat dengan cepat berubah menjadi ancaman ketika lahan, rumput, daun dan material di sekitarnya dalam kondisi kering.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan petugas pemerintah. Pengurus RT dan RW diminta ikut aktif mengingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama saat kondisi lingkungan mudah terbakar.

“Memang edukasi itu penting. Bukan hanya dari pemerintah daerah, tapi peran RW dan RT juga kami mohon untuk sama-sama bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Pilar dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Pilar, teguran dari lingkungan terdekat justru dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kejadian lebih besar. Warga yang masih melakukan pembakaran sampah di sekitar permukiman diminta tidak dibiarkan karena api dapat merambat ketika terkena angin dan material kering.

Pemkot Tangsel bersama Satpol PP dan Damkar juga melakukan pemantauan di lapangan. Ketika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan, petugas dapat langsung turun untuk melakukan penanganan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pilar menegaskan penertiban tidak serta-merta diarahkan pada proses pidana. Pemerintah, menurut dia, masih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan dan keselamatan. Namun, tindakan lebih tegas tetap dimungkinkan jika aktivitas tersebut sudah mengancam orang lain atau menimbulkan kebakaran.

Pemkot Tangsel kini juga menyiapkan penguatan regulasi penertiban. Pilar meminta sanksi tindak pidana ringan (tipiring), khususnya denda, diperkuat agar memiliki efek jera. “Sebelum ke ranahnya pidana, minimal dendanya itu diperberatlah,” tegasnya.

Di tengah kondisi kemarau, masyarakat diminta menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan melaporkan pembakaran sampah yang berisiko kepada RT, RW atau aparat terkait. Bagi pemerintah, pengawasan dari tingkat lingkungan merupakan pertahanan pertama agar persoalan asap tidak berkembang menjadi kebakaran yang mengancam permukiman sekaligus menambah beban kualitas udara di Tangsel. (red)

Artikulli paraprakEnam Kader Golkar Masuk Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Artikulli tjetërVenue hingga Hotel Dikebut, Tangsel Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov VII