Tangerang Siapkan Peta Jalan Lingkungan hingga 2056

KOTA TANGERANG – Masa depan Kota Tangerang dalam 30 tahun mendatang mulai dipersiapkan melalui kebijakan pembangunan yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merancang aturan jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat hingga 2056.

Langkah tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 yang disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026), di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sachrudin menjelaskan, RPPLH akan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan selama tiga dekade sekaligus acuan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD dan RPJMD. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat,” terang Sachrudin.

Untuk merealisasikan arah pembangunan tersebut, Pemkot Tangerang menyiapkan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif. Prioritasnya meliputi pengendalian pencemaran air dan kerusakan hidrologis, perluasan ruang terbuka hijau, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan sampah dan limbah, hingga pengembangan transportasi serta energi rendah karbon.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang,” tegasnya.

Tak hanya membahas masa depan lingkungan, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penanggulangan HIV dan AIDS. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Menurut Sachrudin, penyesuaian diperlukan menyusul hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

“Perubahan regulasi tersebut membawa penyesuaian mendasar, mulai dari ruang lingkup pengaturan, pelayanan, surveilans, kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah. Bahkan, ketentuan terbaru mengamanatkan penyesuaian penyelenggaraan penanggulangan penyakit paling lama enam bulan sejak peraturan diundangkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 membutuhkan penyesuaian sehingga pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan revisi sebagian pasal. Melalui pembahasan kedua Raperda ini, Pemkot Tangerang berupaya memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan sekaligus memastikan tata kelola kesehatan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional. (red)

Artikulli paraprakJangan Tunggu Anak Stunting! Tangerang Perkuat Pos Gizi