
TANGERANG – Para pekerja seni dan pegiat budaya di Kabupaten Tangerang mulai mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor seni dan budaya.
Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngeriung Maesyal di Padepokan Seni Gema Wirahma, Kecamatan Jayanti, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mendengarkan berbagai aspirasi dari para pelaku seni dan budaya.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang untuk melihat langsung kebutuhan para pekerja seni.
“Kegiatan hari ini kita silaturahmi dengan masyarakat untuk ngobrol-ngobrol terkait dengan bidang kesenian dan budaya di Sanggar Gema Wirahma. Di sanggar ini, kita tadi sudah memberikan support dan fasilitas terkait dengan pengembangan budaya seni di sini,” kata Maesyal.
Selain dukungan terhadap kegiatan seni, Pemkab Tangerang menerima usulan perbaikan gedung padepokan yang mengalami kebocoran ketika hujan. Pemerintah daerah akan menyesuaikan bantuan perbaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dukungan lainnya diberikan dalam bentuk peralatan kesenian, kompor gas untuk menunjang usaha masyarakat, serta bantuan sembako. Pemkab Tangerang juga membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja seni.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran kita bersama di sini bisa memberikan hal-hal yang positif, khususnya semangat untuk melestarikan budaya kesenian yang ada di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti,” ujarnya.
Kepala PPS Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Kunto Baskoro, mengatakan sebanyak 61 pekerja seni di wilayah Jayanti telah didaftarkan dalam program tersebut. Perlindungan serupa juga mulai diberikan kepada pekerja seni di sejumlah kecamatan lainnya.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, kami memberikan perlindungan kepada para pekerja seni di Kabupaten Tangerang yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah, khusus di daerah Jayanti sudah 61 pekerja seni yang didaftarkan,” kata Kunto.
Pada tahap awal, peserta memperoleh perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan JKK mencakup aktivitas pekerjaan, mulai dari latihan, saat tampil, perjalanan menuju lokasi kegiatan hingga perjalanan kembali ke rumah.
Kunto menyebut perluasan perlindungan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang yang saat ini mencapai sekitar 60 persen. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Tangerang dan Disporapar berencana memperkuat sosialisasi kepada pekerja seni dan budayawan.
“Kami rencananya akan, termasuk dengan Disporapar, melakukan kegiatan sosialisasi bersama mereka untuk meningkatkan literasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kunto berharap jumlah pekerja seni yang terlindungi terus bertambah. Sosialisasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah, dewan kesenian, balai adat, hingga komunitas seniman untuk memperluas kepesertaan.
“Kalau target kami sebenarnya sebanyak-banyaknya khusus di pekerja seniman ini. Menyesuaikan nanti dengan program Pak Bupati ataupun kami sendiri yang akan bekerja sama dengan Disporapar untuk meningkatkan jumlah pekerja seni yang dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (red)





