585 Kendaraan Diuji, Tangerang Tekan Polusi dari Jalan Raya.

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai menyiapkan langkah baru untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi. Salah satunya dengan mendorong kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang menjadi kawasan rendah emisi melalui pengendalian kendaraan yang masuk ke lingkungan perkantoran tersebut.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono mengatakan, rencana tersebut saat ini mulai diuji coba seiring dengan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Kendaraan yang memasuki kawasan Puspem nantinya akan didorong telah memenuhi standar emisi dan memiliki bukti kelulusan.

“Pada dasarnya pegawai maupun masyarakat umum yang akan berkunjung ke Puspem Kota Tangerang akan didorong untuk menggunakan kendaraan yang sudah lulus uji emisi,” ujar Maryono saat meninjau kegiatan uji emisi di kawasan Puspem Kota Tangerang, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kualitas udara. Kendaraan yang terawat dan menghasilkan emisi sesuai ambang batas dinilai turut berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih sehat.

“Setiap kendaraan kita periksa untuk memastikan emisinya masih dalam ambang batas. Kalau belum memenuhi, tentu perlu dilakukan perbaikan. Ini langkah sederhana, tetapi penting untuk menjaga udara yang kita hirup bersama,” kata Maryono.

Pelaksanaan uji emisi dilakukan Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polres Metro Tangerang Kota. Dalam dua hari pelaksanaan, ratusan kendaraan roda empat telah mengikuti pemeriksaan.

Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyebutkan, pada hari pertama tercatat 585 kendaraan diperiksa dari target sekitar 1.000 kendaraan selama kegiatan berlangsung. Uji emisi juga menyasar sejumlah titik akses menuju kawasan Puspem, setelah sebelumnya dilaksanakan di Jalan MH Thamrin dan kawasan Ayodhya.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan berbahan bakar bensin menunjukkan tingkat kelulusan sekitar 95 persen. Sementara kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat kelulusan sekitar 33 persen.

Yudi mengatakan, kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi umumnya berkaitan dengan perawatan yang tidak dilakukan secara rutin. Pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus diberikan teguran dan diarahkan segera melakukan perbaikan.

“Kami juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus bersama-sama menekan polusi udara dari sektor transportasi,” ujar Yudi.

Ia menambahkan, uji emisi diharapkan tidak dipandang sekadar sebagai pemeriksaan sesaat. Kebiasaan melakukan servis dan perawatan kendaraan secara berkala juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara.

“Merawat kendaraan bukan hanya soal menjaga performanya, tetapi juga ikut menjaga udara yang kita hirup dan kesehatan lingkungan. Kalau kendaraannya sehat, udaranya juga lebih baik,” pungkasnya.

Pemkot Tangerang berharap kombinasi uji emisi gratis dan uji coba kawasan rendah emisi dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi sumber pencemaran dari kendaraan bermotor. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut diharapkan mendukung terciptanya lingkungan Puspem dan Kota Tangerang yang lebih bersih, aman dan sehat. (red)

Artikulli paraprak930 Warga Tangerang Terima Bantuan, Ada Modal Usaha Rp5 Juta
Artikulli tjetërDamkar Tangsel Butuh Penguatan, Benyamin Bidik Pembenahan hingga 2029