
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan layanan informasi publik yang lebih terbuka, cepat, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Berbagai inovasi berbasis teknologi kini diterapkan, mulai dari pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui WhatsApp hingga penyediaan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami membangun kesepahaman antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana agar memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan informasi yang lebih baik,” ujar Benyamin dalam keterangannya, Selasa (04/08/2026).
Untuk mendukung pelayanan tersebut, Pemkot Tangsel terus memperkuat sistem E-PPID yang terintegrasi dengan portal resmi pemerintah daerah. Pengembangan layanan digital juga dilakukan melalui kehadiran Helita, agen virtual berbasis AI yang dapat diakses melalui WhatsApp sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan mengakses berbagai layanan publik tanpa harus memahami struktur organisasi perangkat daerah.
Tak hanya mengedepankan teknologi, Pemkot Tangsel juga memastikan layanan informasi dapat diakses secara inklusif. Melalui fitur ramah disabilitas seperti mode disleksia, voice-over, dan text-to-speech, masyarakat penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses informasi publik. Berbagai layanan tersebut turut diperkuat melalui aplikasi TangselOne yang mengintegrasikan beragam pelayanan pemerintah dalam satu platform digital.
“Keterbukaan informasi di era digital tidak lagi sekadar menyediakan informasi, tetapi juga menghadirkannya secara proaktif, mudah diakses, efisien, dan mudah dipahami masyarakat,” tegas Benyamin.
Selain penguatan layanan digital, Pemkot Tangsel memperluas jangkauan informasi melalui program PPID Goes to Campus, PPID Goes to Public, serta menghadirkan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan. Pemerintah juga menyediakan sekitar 5.000 titik WiFi gratis di berbagai lokasi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan digital. Di Sekretariat PPID, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kios Pintar (KIPIN) yang menyediakan buku digital, video pembelajaran, latihan soal, hingga materi literasi digital bagi pelajar dan masyarakat umum.
Dari sisi kelembagaan, pembinaan terhadap PPID Pelaksana terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas pengelolaan data, pemutakhiran informasi, hingga pendampingan penyelesaian sengketa informasi. Hingga Juli 2026, Pemkot Tangsel mencatat enam permohonan informasi publik dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sementara itu, empat sengketa informasi publik berhasil diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari komitmen menjaga hak masyarakat atas informasi.
Ke depan, Pemkot Tangsel akan terus menyempurnakan regulasi keterbukaan informasi publik, memperbarui daftar informasi yang dikecualikan, meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta memperluas diseminasi informasi melalui website resmi, media sosial, podcast, hingga berbagai program edukasi publik. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Komitmen kami adalah meningkatkan pelayanan publik yang informatif dengan terus memperkuat kelembagaan PPID serta menyempurnakan pengelolaan seluruh komponen informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutup Benyamin. (red)





