Bau Menyengat dan Ancaman Pencemaran, Gunungan Sampah Ilegal di Cibodas Akhirnya Disegel DLH Tangerang

KOTA TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang menindak praktik pengelolaan sampah ilegal terus berlanjut. Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan sampah tanpa izin di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, resmi disegel petugas gabungan pada Kamis (18/06/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain mengganggu kenyamanan warga, keberadaan lokasi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan aliran air di kawasan sekitar permukiman.

Operasi penertiban melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta aparatur kewilayahan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang segel sekaligus melakukan pendataan awal terhadap aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan lahan yang ditindak memiliki area cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai lokasi penampungan maupun pengolahan sampah secara ilegal. Menurutnya, langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah aktivitas serupa berkembang di tengah permukiman warga.

“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” ujar Wawan.

Ia menegaskan, proses penanganan tidak berhenti pada penyegelan lokasi semata. DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lanjutan, pengumpulan data, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegasnya.

Penindakan di Cibodas merupakan operasi kedua yang dilakukan DLH Kota Tangerang dalam rangkaian penertiban lokasi pengelolaan sampah ilegal. Sebelumnya, tindakan serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang, sementara operasi berikutnya dijadwalkan berlangsung di wilayah Kecamatan Benda pada pekan depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan berbagai kajian lingkungan, lokasi pengelolaan sampah tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran tanah akibat rembesan limbah, gangguan kesehatan akibat asap pembakaran terbuka, hingga pencemaran saluran air yang dapat memicu masalah lingkungan jangka panjang. Tak jarang keberadaannya juga memunculkan keluhan warga terkait bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Wawan mengungkapkan sebagian besar penindakan yang dilakukan pemerintah berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di sekitar tempat tinggal mereka. “Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada DLH atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakTerancam Tersingkir Lebih Cepat? Brasil Hadapi Ujian Berat Kontra Haiti