Lebih dari 1.000 Warga Mengajukan Bedah Rumah, Tangsel Baru Mampu Perbaiki 329 Unit

TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Pada 2026, Pemkot Tangsel menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan diperbaiki agar menjadi hunian yang lebih sehat, aman, dan layak ditempati.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, usai melakukan serah terima rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (7/5/2026). Momen itu menjadi gambaran nyata bagaimana program tersebut mampu mengubah kondisi hunian warga yang sebelumnya memprihatinkan menjadi lebih nyaman untuk ditinggali bersama keluarga.

“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, nilai bantuan perbaikan rumah tahun ini juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp71 juta per unit, kini naik menjadi Rp75 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun rumah dengan fasilitas yang lebih layak, mulai dari dua kamar tidur, ruang tamu, lantai keramik, sambungan listrik, hingga pompa air bersih.

“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” katanya. Menurut Benyamin, proses pembangunan satu rumah rata-rata memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk tahap pembongkaran bangunan lama yang berlangsung selama sepekan.

Program bedah rumah ini diajukan melalui RT dan kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Pemerintah memastikan penerima bantuan dipilih berdasarkan kondisi rumah, sanitasi lingkungan, serta kemampuan ekonomi keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Robby Cahyadi, mengatakan rumah yang masuk kategori tidak layak huni memiliki sejumlah indikator, seperti sanitasi buruk dan konstruksi bangunan yang membahayakan penghuni. Selain itu, status kepemilikan tanah juga menjadi syarat utama agar bantuan tepat sasaran.

“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” jelas Robby. Hingga 2026, tercatat sekitar 2.800 rumah warga telah diperbaiki melalui program bedah RUTLH di berbagai wilayah Tangerang Selatan. Pemkot berharap program ini terus menjadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih manusiawi dan sehat. (red)

Artikulli paraprakPemkot Tangerang Warning Penjual Nakal, Hewan Kurban Tanpa SKKH Bakal Diawasi Ketat