
PANDEGLANG – Iklan penjualan Pulau Umang senilai Rp65 miliar yang viral di media sosial membuka lapisan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar kesalahpahaman istilah. Penelusuran menunjukkan adanya indikasi persoalan perizinan hingga celah pengawasan dalam pengelolaan pulau kecil.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rahmat Zultika, menegaskan bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan. Skema yang berlaku hanya sebatas hak kelola seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pakai.
“Tidak mungkin pulau dijual. Yang dimaksud kemungkinan adalah pengalihan hak pengelolaan,” ujarnya.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan tidak berhenti pada narasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Pulau Umang.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa aktivitas di pulau tersebut dijalankan tanpa sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, hingga izin wisata tirta.
“Kami tidak toleransi pelanggaran, apalagi menyangkut pulau kecil. Negara harus hadir,” tegasnya.
KKP bahkan telah melakukan penyegelan sebagai langkah awal penertiban. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan Pulau Umang bukan sekadar salah persepsi publik, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pengelola disebut tidak mengakui adanya upaya penjualan, dan menduga iklan tersebut dibuat oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi. Hal ini membuka kemungkinan adanya praktik pemasaran ilegal yang memanfaatkan aset strategis tanpa dasar hukum yang jelas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana pengawasan terhadap pulau kecil bisa berjalan, jika aktivitas usaha dapat berlangsung tanpa izin lengkap dalam waktu tertentu?
Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah atas wilayah pesisir yang berada di bawah otoritas pusat juga menjadi faktor yang memperlemah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Padahal, Kabupaten Pandeglang memiliki sedikitnya 51 pulau dengan beragam fungsi—mulai dari pariwisata, konservasi, hingga wilayah strategis negara—yang membutuhkan pengawasan ketat dan terintegrasi.
Kasus Pulau Umang kini menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek perizinan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan transparansi informasi publik agar kejadian serupa tidak terulang. (red)





