
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong transformasi pasar tradisional agar tetap kompetitif di tengah perubahan pola belanja masyarakat. Hal itu terlihat saat Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (14/04/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wabup Intan memantau langsung aktivitas perdagangan sekaligus mengevaluasi layanan pasar, termasuk upaya percepatan legalitas usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemanfaatan teknologi digital.
“Hasil sidak menunjukkan adanya penurunan pengunjung sekitar 15 persen. Ini dipengaruhi perubahan perilaku belanja masyarakat yang mulai beralih ke layanan pesan antar, sementara banyak pedagang belum terhubung dengan sistem tersebut,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi pasar tradisional untuk beradaptasi dengan ekosistem digital. Tanpa inovasi, pedagang berisiko kehilangan daya saing di tengah maraknya layanan belanja online dan distribusi berbasis aplikasi.
Selain itu, Wabup Intan juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan pasar, khususnya penumpukan sampah yang dinilai perlu segera ditangani oleh pengelola.
“Saya sudah instruksikan agar pengelolaan sampah diperbaiki. Kebersihan pasar sangat menentukan kenyamanan pembeli,” tegasnya.
Meski demikian, Pasar Kelapa Dua dinilai masih memiliki daya tarik, salah satunya fasilitas pemotongan ayam langsung yang menjadi nilai tambah bagi konsumen.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkab Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan pembuatan NIB gratis yang dilakukan secara jemput bola ke pasar-pasar.
“Hari ini saja hingga pukul 09.30 WIB sudah ada sekitar 18 pedagang yang mendaftar. Padahal NIB ini penting karena menjadi syarat untuk mendapatkan akses distribusi bahan pokok, termasuk dari Bulog,” jelas Intan.
Program ini telah berjalan sejak 2025 dan terus dilanjutkan pada 2026 guna memastikan seluruh pedagang memiliki legalitas usaha yang memadai. Dengan NIB, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses permodalan, distribusi barang, hingga program pemerintah lainnya.
Lebih jauh, Wabup Intan juga mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah dan pengelola pasar untuk memperluas akses pemasaran, termasuk menjalin kerja sama dengan jaringan distribusi dan penyedia layanan digital.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif agar pedagang memahami manfaat dan persyaratan pembuatan NIB, sehingga proses administrasi tidak menjadi hambatan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Tangerang berharap pasar tradisional dapat bertransformasi menjadi lebih modern, bersih, dan adaptif, sekaligus tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang mampu bertahan di tengah perubahan zaman. (red)





