
SERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyuarakan kekhawatiran terkait kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai terlalu ketat dan berpotensi menghambat pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat ditinjau ulang agar pengembangan kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) membuat sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, kesulitan mengoptimalkan pengembangan wilayah. Padahal, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat setiap tahunnya.
“Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci untuk mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi itu. Menurut kami aturan tersebut terlalu mengikat,” ujar Soma di Serang, Senin (09/03/2026).
Menurutnya, tekanan kebutuhan lahan tidak dapat dihindari seiring meningkatnya permintaan perumahan, terutama program rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, Kabupaten Tangerang juga tengah menghadapi rencana pembangunan sejumlah infrastruktur strategis yang membutuhkan ruang pengembangan baru.
“Belum lagi rencana pembangunan tiga ruas tol di wilayah Tangerang. Suka tidak suka proyek tersebut akan menggunakan lahan sawah. Ditambah kebutuhan industri dan kawasan permukiman yang terus berkembang,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Tangerang mengusulkan agar konsep pengendalian pangan tidak hanya dilihat berdasarkan batas administrasi wilayah, melainkan melalui pendekatan kerja sama regional antar daerah. Dengan skema tersebut, kebutuhan pangan tetap terjaga meskipun sebagian lahan sawah dialihkan untuk pembangunan.
“Konsepnya harus regional. Misalnya Tangerang bekerja sama dengan daerah lain seperti Lebak atau Pandeglang untuk menjaga ketersediaan pangan. Jadi sawah tidak harus selalu berada di wilayah kabupaten yang sama,” tambah Soma.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan pihaknya akan membantu mengomunikasikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar ditemukan solusi yang seimbang antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
“Jika berpedoman pada aturan kementerian, sawah memang tidak boleh dialihfungsikan. Namun di sisi lain pembangunan jalan, kawasan industri, dan pusat ekonomi juga sangat penting. Ini yang perlu dicarikan titik tengahnya,” kata Deden.
Diketahui, pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui kebijakan tersebut, sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah nasional akan ditetapkan menjadi kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara masif. Kebijakan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang juga dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah pesatnya pembangunan. (red)





