TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sebagai bagian dari upaya serius menangani persoalan sampah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan supervisi dan peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, Sabtu (20/12/2025).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan yang mendampingi langsung rombongan KLH menyampaikan bahwa peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan sampah berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Pilar memaparkan sejumlah langkah strategis yang tengah dijalankan Pemkot Tangsel di kawasan TPA Cipeucang. Upaya itu meliputi penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, hingga pemasangan beronjong sebagai pengamanan kawasan.

“Tadi ada arahan langsung dari Pak Dirjen dan Ibu Deputi Kementerian Lingkungan Hidup. Kami diminta untuk mempercepat penataan TPA Cipeucang, kami berupaya secara maksimal dan sebagian besar progresnya sudah berjalan,” ujar Pilar.

Selain penataan fisik, Pemkot Tangsel juga menyiapkan solusi jangka menengah melalui pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan TPA Cipeucang. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah menyiapkan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan fasilitas MRF.

Sementara pada 2026, Pemkot Tangsel merencanakan pembebasan tambahan lahan seluas satu hektare sebagai bagian dari persiapan sistem pengolahan lanjutan.

“Jadi (lahan-lahan) yang sudah dibebaskan ini juga untuk kebutuhan mesin-mesin. Sambil kita melihat beberapa peluang, kerjasama dengan daerah lain untuk sementara. Untuk kerjasama pengolahan sampah sementara, sambil penataan TPA Cipeucang kita jalankan seperti itu. Mohon doanya mudah-mudahan lancar,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada penanganan di hilir, Pilar menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu melalui peran aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan KLH yang meminta pemilahan sampah dari rumah tangga kembali digencarkan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru pada Desember 2025 yang mengatur penguatan bank sampah. Dalam regulasi tersebut, Ketua RW ditetapkan sebagai Koordinator Bank Sampah di wilayah masing-masing, dengan lurah dan camat sebagai pembina.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya di hilir. Pemilahan dari rumah tangga, pengurangan sampah, dan penguatan bank sampah harus berjalan beriringan,” tegas Pilar.

Terkait akses menuju TPA Cipeucang, Pilar memastikan pembukaan jalan baru ditargetkan rampung pada Desember 2025 untuk menunjang operasional dan penataan kawasan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan Pemkot Tangsel telah menjalankan tahapan awal penanganan sesuai sanksi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat juga memiliki kewajiban membantu daerah dalam kondisi darurat pengelolaan sampah.

“Kami ingin memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini sudah melaksanakan tahapan dari penerapan sanksi yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri tentu melihat situasi yang ada, kami sebagai pemerintah juga wajib untuk bisa membantu mengurai persoalan penanganan sampah di Tangerang Selatan,” ujarnya.

Hanifah juga mendorong optimalisasi penanganan di hilir, seperti TPS3R, TPST, serta ratusan bank sampah yang telah ada. Menurutnya, fondasi pemilahan sampah dari hulu harus benar-benar dibangun dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Hari ini kami juga akan ketemu dengan Dirjen Cipta Karya kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bagaimana ini diharapkan bisa juga membantu untuk menyelesaikan persoalan sampah yang ada di Tangerang Selatan,” ucapnya.

Berita sebelumyaOrang Kurus Juga Bisa Kolesterol Tinggi, Faktor Genetik Jadi Pemicu Utama
Berita berikutnyaPeternak Lokal Jadi Andalan, Lebak Pastikan Daging Sapi Cukup Saat Nataru