
KOTA TANGERANG – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-16 dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 Komisi Informasi Seluruh Indonesia sukses digelar di Kota Tangerang. Rakornas berhasil mengusung rencana revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro menuturkan, Rakornas berhasil menyusun sejumlah rekomendasi keterbukaan informasi publik yang akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat untuk menunjang program-program strategis Presiden RI Prabowo Subianto.
Rakornas akan mendorong pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukum keterbukaan informasi publik berbasis digitalisasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.
“Kami baru saja sukses menyelenggarakan forum tahunan ini secara lancar. Hasilnya, kami akan merekomendasikan revisi UU KIP yang dinilai sudah tidak lagi relevan di tengah perkembangan digitalisasi hari ini. Selanjutnya, kami akan mendorong pemeritah pusat untuk mengusulkan rencana revisi ini untuk mendukung keterbukaan informasi publik semakin lebih baik,” ujar Donny, selepas menutup Rakornas ke-16 dan Rakernis ke-14 Komisi Informasi Seluruh Indonesia, Selasa (30/9/25).
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, Pemkot Tangerang berkomitmen penuh mendukung rekomendasi yang dihasikan forum Rakernas ke-16 dan Rakernis ke-14 Komisi Informasi Seluruh Indonesia. Salah satunya, Pemkot Tangerang akan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi pelayanan informasi publik secara lebih optimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi aktif selama Rakornas dan Rakernis yang telah diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Di sini, kami akan memberikan dukungan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” tambah Sachrudin.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap forum ini dapat meningkatkan sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, serta seluruh PPID di Indonesia dalam meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.(red)