Resmi Dirilis, Berikut Aturan Penggunaan Logo HUT RI Ke-80

SERANG – Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kemensetneg juga merilis pedoman dalam penggunaan logo, tipografi, dan elemen grafis yang wajib dipatuhi agar tampilan visual peringatan tetap seragam dan sesuai kaidah.

Pedoman ini diterbitkan agar setiap instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum dapat mengaplikasikan identitas visual HUT ke-80 RI dengan benar, tidak menyalahi ketentuan desain, serta tetap mencerminkan semangat kebangsaan yang diusung.

Larangan Penggunaan Logo HUT RI

Mengacu pada pedoman identitas visual peringatan HUT ke-80 RI dari Kemensetneg, berikut adalah sejumlah larangan penting dalam penggunaan logo yang harus dipatuhi:

Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan

Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo

Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis

Dilarang mengubah komposisi warna logo

Dilarang menggunakan warna merah putih pada logo

Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai

Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras

Larangan Penggunaan Tipografi Tema

Selain logo, terdapat pula aturan dalam penggunaan tipografi tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Berikut larangan-larangan yang harus diperhatikan:

Dilarang mengganti penulisan judul dengan huruf kapital semua (caps lock)

Dilarang mengganti komposisi body text selain rata kiri

Dilarang mengganti komposisi judul menjadi rata tengah

Dilarang mengganti ketebalan font untuk penggunaan judul

Larangan Penggunaan Elemen Grafis

Identitas visual HUT ke-80 RI juga mencakup elemen grafis yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Adapun larangan dalam penggunaannya adalah sebagai berikut:

Dilarang membuat elemen grafis menjadi sebuah pola

Dilarang membuat konfigurasi elemen grafis selain yang telah ditentukan

Dilarang menggunakan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya

Dilarang mengubah warna elemen grafis selain merah dan putih

Dilarang mengubah proporsi elemen grafis

Dilarang mengubah orientasi arah elemen grafis

Dilarang menggunakan konfigurasi split untuk dikombinasikan dengan foto

Dilarang mengubah posisi warna dalam konfigurasi split

Dilarang menggunakan konfigurasi crop horizontal untuk bidang vertikal

Dilarang memotong elemen grafis di luar aturan konfigurasi crop

Dilarang menggunakan latar warna solid untuk konfigurasi split

Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi split

Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi crop

Dilarang meletakkan elemen grafis di luar posisi yang telah ditentukan

Dilarang mengubah gaya transparansi elemen grafis

Dilarang mengisi elemen grafis dengan gambar atau foto apa pun

Dengan memahami dan mematuhi pedoman ini, diharapkan penerapan identitas visual HUT ke-80 RI dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan tetap mencerminkan makna peringatan kemerdekaan.

Bagi yang ingin mengunduh logo HUR RI ke-80 dapat mengakses laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id/. (jn)

Berita sebelumyaWali Kota Tangerang Hadiri Dzikir dan Santunan Anak Yatim Majelis Dzikir Sabilul Muttaqin
Berita berikutnyaWali Kota Benyamin Sebut Akan Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat di BLK Jelupang