
SERANG – Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kemensetneg juga merilis pedoman dalam penggunaan logo, tipografi, dan elemen grafis yang wajib dipatuhi agar tampilan visual peringatan tetap seragam dan sesuai kaidah.
Pedoman ini diterbitkan agar setiap instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum dapat mengaplikasikan identitas visual HUT ke-80 RI dengan benar, tidak menyalahi ketentuan desain, serta tetap mencerminkan semangat kebangsaan yang diusung.
Larangan Penggunaan Logo HUT RI
Mengacu pada pedoman identitas visual peringatan HUT ke-80 RI dari Kemensetneg, berikut adalah sejumlah larangan penting dalam penggunaan logo yang harus dipatuhi:
Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan
Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
Dilarang mengubah komposisi warna logo
Dilarang menggunakan warna merah putih pada logo
Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai
Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras
Larangan Penggunaan Tipografi Tema
Selain logo, terdapat pula aturan dalam penggunaan tipografi tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Berikut larangan-larangan yang harus diperhatikan:
Dilarang mengganti penulisan judul dengan huruf kapital semua (caps lock)
Dilarang mengganti komposisi body text selain rata kiri
Dilarang mengganti komposisi judul menjadi rata tengah
Dilarang mengganti ketebalan font untuk penggunaan judul
Larangan Penggunaan Elemen Grafis
Identitas visual HUT ke-80 RI juga mencakup elemen grafis yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Adapun larangan dalam penggunaannya adalah sebagai berikut:
Dilarang membuat elemen grafis menjadi sebuah pola
Dilarang membuat konfigurasi elemen grafis selain yang telah ditentukan
Dilarang menggunakan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya
Dilarang mengubah warna elemen grafis selain merah dan putih
Dilarang mengubah proporsi elemen grafis
Dilarang mengubah orientasi arah elemen grafis
Dilarang menggunakan konfigurasi split untuk dikombinasikan dengan foto
Dilarang mengubah posisi warna dalam konfigurasi split
Dilarang menggunakan konfigurasi crop horizontal untuk bidang vertikal
Dilarang memotong elemen grafis di luar aturan konfigurasi crop
Dilarang menggunakan latar warna solid untuk konfigurasi split
Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi split
Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi crop
Dilarang meletakkan elemen grafis di luar posisi yang telah ditentukan
Dilarang mengubah gaya transparansi elemen grafis
Dilarang mengisi elemen grafis dengan gambar atau foto apa pun
Dengan memahami dan mematuhi pedoman ini, diharapkan penerapan identitas visual HUT ke-80 RI dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan tetap mencerminkan makna peringatan kemerdekaan.
Bagi yang ingin mengunduh logo HUR RI ke-80 dapat mengakses laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id/. (jn)