
PANDEGLANG – Isu bahwa suatu persoalan harus viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian pemerintah daerah kembali mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi anggapan tersebut, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memberikan penjelasan terkait kondisi riil yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Menurut Iing, persoalan yang belum tertangani bukan disebabkan karena kurangnya perhatian atau menunggu viral, melainkan karena keterbatasan anggaran daerah. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, di Kabupaten Pandeglang masih sangat besar dan mendesak.
“Bukan masalah viral terlebih dahulu, tetapi karena anggarannya memang tidak ada. Kita harus memahami bersama bahwa sebagian besar masyarakat Pandeglang membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” kata Iing Andri Supriadi, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang di bawah kepemimpinan Dewi-Iing juga menginginkan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Namun kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat realisasi pembangunan belum dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah.
“Bukan berarti uangnya ada lalu langsung kami bangunkan.Tetapi kondisi fiskal daerah saat ini memang terbatas.Oleh karena itu, sejak awal kepemimpinan Dewi-Iing, visi-misi kami adalah membangun kolaborasi konstruktif dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah kabupaten. Diperlukan dukungan dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat agar pembangunan dapat berjalan optimal.
“Artinya ada simbiosis mutualisme, ada peran bersama dan tanggung jawab bersama. Jika Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dan Banten ingin menjadi provinsi maju, maka kabupaten dan kota di dalamnya juga harus ikut maju,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Membangun Pandeglang bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, baik, pemerintah masyarakat provinsi, maupun pemerintah pusat,” tutupnya.





