Urai Kemacetan, Pemkab Tangerang Bersihkan Bahu Jalan Balaraja dari Lapak Liar

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menertibkan 28 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu Jalan Raya Balaraja, Senin (8/12/2025). Penertiban ini menjadi langkah terbaru pemerintah daerah dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di titik tersebut.

Camat Balaraja, Willy Patria, menjelaskan bahwa kawasan sekitar Pasar Sentiong kerap menjadi salah satu simpul macet, terutama pada jam-jam tertentu. Keberadaan lapak liar di sepanjang bahu jalan mempersempit ruang kendaraan dan memicu penumpukan arus lalu lintas.

“Kegiatan hari ini penataan kaki lima di lingkungan sekitar Pasar Sentiong, dasar kami melakukan penertiban karena ini salah satu titik macet di jam-jam tertentu,” ujar Willy.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Polri, dengan menyasar lapak yang berdiri tanpa izin, seperti bengkel motor, pedagang buah, dan penjual sayur. Aktivitas usaha di bahu jalan tersebut dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.

“Dan ini merupakan bahu jalan juga, kami hanya mencoba melakukan penegakan Perda agar masyarakat tidak terganggu aktivitas pedagang kaki lima,” tambahnya.

Willy menekankan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan nantinya tidak dibiarkan tanpa solusi. Pemkab Tangerang tengah menyiapkan lokasi relokasi melalui pembangunan pasar baru.

“Nanti akan dibangun pasar di lahan seluas 4.000 meter oleh Perumda Pasar,” ujarnya.

Berita sebelumyaPastikan Stok Aman Sampai Lebaran, Bulog Serang Amankan 19.200 Ton Beras
Berita berikutnyaPemkot Tangerang Apresiasi 25 RW Berprestasi, Maryono: Teladan bagi Seluruh ASN