
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan naik sebesar Rp 333.115 atau 6,17 persen, sehingga menjadi Rp 5.729.876.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta meningkat dari sebelumnya Rp 5.396.761.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115,” kata Pramono.
Kenaikan UMP tersebut ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Pramono memastikan, kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
“1 Januari 2026,” singkatnya.
Pramono menjelaskan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi Jakarta. Dalam perhitungannya, Pemprov DKI menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
Tak hanya soal upah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dari sisi buruh, Pemprov memberikan sejumlah subsidi dan program layanan.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai insentif agar kenaikan UMP tidak menghambat aktivitas ekonomi.
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” tutup Pramono.





