
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai regulasi.
“Ada posko pengaduan. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Sanksi diberikan bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Maringan, Senin (02/03/2026).
Selama periode menjelang Lebaran, Disnaker juga melakukan pengawasan dan pemantauan ke sejumlah perusahaan. Kehadiran posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi pekerja untuk melaporkan kendala, sekaligus membuka jalan mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
Menurut Maringan, seluruh mekanisme penanganan aduan akan mengacu pada aturan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) pemerintah. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Banten terkait batas waktu pembayaran THR tahun ini.
“Kami masih menunggu surat edaran dari kementerian dan Provinsi Banten untuk ketentuan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemkot Tangsel berharap para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa dihantui kekhawatiran soal hak yang belum terpenuhi. (red)





