
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai mengubah pola kerja aparatur sipil negara dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini menjadi bagian dari adaptasi birokrasi modern yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan. Selain meningkatkan efisiensi, skema ini juga diharapkan mampu mengurangi mobilitas harian ASN yang selama ini berdampak pada konsumsi energi dan kepadatan lalu lintas.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, implementasi WFH akan dilakukan secara bertahap. Namun, penerapan perdana belum bisa berjalan optimal pada pekan ini karena bertepatan dengan hari libur nasional.
“WFH akan kita terapkan setiap hari Jumat. Minggu ini memang tanggal merah, jadi implementasi efektif dimulai Jumat pekan berikutnya,” ujar Benyamin, Rabu (01/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyesuaikan sistem kerja dengan kebijakan tersebut. Mayoritas ASN akan mengikuti pola kerja baru ini, meski ada pengecualian untuk sektor tertentu yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Unit layanan seperti administrasi kependudukan, kesehatan, hingga perizinan tetap diwajibkan beroperasi dari kantor. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan secara optimal tanpa hambatan.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Yang bersifat tatap muka tidak boleh terganggu,” tegas Benyamin.
Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, efisiensi operasional seperti penggunaan listrik dan fasilitas kantor turut menjadi pertimbangan dalam penerapan WFH secara berkala.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Kepala OPD bertanggung jawab memantau kinerja pegawai dan melaporkannya kepada pemerintah kota melalui sekretaris daerah, sehingga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik tetap terjaga. (red)




