Tak Patuh Aturan Sampah di Tangerang, Izin Usaha Pengembang Bisa Dibekukan

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengirimkan sinyal tegas kepada para pengembang perumahan yang belum serius mengelola sampah di kawasan mereka. Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026), Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa pengembang tidak bisa lagi lepas tangan setelah proyek selesai dibangun.

Menurutnya, kewajiban pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kawasan menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Artinya, tanggung jawab itu melekat sejak perencanaan hingga kawasan dihuni masyarakat.

“Jangan hanya membangun rumah dan menjualnya, lalu persoalan sampah dibebankan ke pemerintah daerah. Saudara-saudara punya tanggung jawab hukum dan moral. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan,” tegas Intan di hadapan para pelaku usaha dan pengembang.

Ia menekankan, lonjakan pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang berbanding lurus dengan meningkatnya volume sampah. Secara nasional, timbulan sampah Indonesia telah mencapai lebih dari 68 juta ton per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang nyata, beban pengelolaan akan terus menumpuk di hilir.

Tak hanya sebatas imbauan, Pemkab Tangerang memastikan akan memperkuat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala. Intan menegaskan, bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami tidak ingin kawasan tumbuh pesat tetapi meninggalkan persoalan lingkungan bagi warganya. Jika kewajiban ini diabaikan, tentu ada konsekuensi administratif yang bisa diberlakukan,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menambahkan bahwa komitmen yang telah ditandatangani bersama pelaku usaha harus diwujudkan dalam sistem pengelolaan nyata di lapangan, termasuk penyediaan sarana pemilahan, pengangkutan terjadwal, hingga pengurangan sampah dari sumbernya.

“Kami akan mengawal implementasinya. Dunia usaha memiliki peran strategis dalam menciptakan kawasan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen yang harus terukur,” pungkas Budi.

Peringatan HPSN 2026 pun menjadi titik balik bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pesannya jelas: pertumbuhan kawasan harus sejalan dengan tanggung jawab pengelolaan sampah yang nyata. (red)

Artikulli paraprakBelanja Hemat di Larangan, Pemkot Tangerang Gulirkan Gampang Sembako Ramadan
Artikulli tjetërPasar Lama Diserbu Warga, DPRD Tekankan Transparansi dan Kenyamanan di Tengah Ledakan Transaksi