
TANGSEL – Kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintahan. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengambil sikap tegas dengan mewajibkan setiap kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
Pilar menegaskan, TPS3R harus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah di tingkat kelurahan, mulai dari pemilahan hingga pengolahan, sebelum sampah dikirim ke lokasi pembuangan akhir.
“Ini bukan imbauan. Lurah wajib membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif. Camat juga harus mengawal penuh pelaksanaannya,” tegas Pilar, Jumat (09/01/2026).
Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga menargetkan setiap lingkungan RW memiliki minimal satu bank sampah yang aktif. Keberadaan bank sampah dinilai krusial untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendorong partisipasi langsung masyarakat.
“Setiap RW harus punya bank sampah. Bukan sekadar ada, tapi aktif. Keberhasilannya akan diukur, dievaluasi, dan diawasi bersama,” ujarnya.
Menurut Pilar, status darurat sampah yang kini dihadapi Tangsel harus dimaknai sebagai titik balik untuk melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, diminta bergerak bersama tanpa menunda.
“Darurat sampah ini momentum. Kalau tidak kita jawab dengan kerja keras dan perubahan total, masalah ini akan terus berulang,” tandasnya. (jn)





