
TANGSEL – Keluhan warga terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang muncul kembali meski telah dilunasi menjadi sorotan di Kota Tangerang Selatan. Sejumlah masyarakat mengaku masih menerima tagihan lama yang seharusnya sudah tidak tercatat sebagai tunggakan.
Permasalahan ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu warga bahkan mengaku menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan daftar tunggakan sejak tahun 2000 hingga 2010, padahal ia telah memiliki bukti pembayaran lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan data piutang lama yang masih tersimpan dalam sistem administrasi.
“Data tersebut merupakan piutang lama yang pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah sejak 2014. Secara administratif masih tercatat karena belum diverifikasi atau belum memenuhi syarat penghapusan,” ujarnya.
Ia mengakui, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi secara masif untuk memperbaiki kualitas data pajak yang ada.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara akurat, sekaligus menghindari munculnya tagihan ganda yang merugikan wajib pajak.
Bapenda juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor dengan membawa bukti pembayaran yang sah. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi maupun langsung ke kantor Bapenda di kawasan Cilenggang.
Selain penanganan data lama, Pemkot Tangsel juga menghadirkan kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 melalui program diskon tahun 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.
Berdasarkan kebijakan tersebut, warga yang membayar pada periode Januari hingga April 2026 mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Sementara untuk pembayaran pada Mei hingga Juni, diberikan diskon sebesar 5 persen.
Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal transaksi digital, mulai dari QRIS, perbankan, gerai ritel, hingga platform e-commerce dan dompet digital. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi layanan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan perbaikan sistem dan kemudahan layanan yang terus dikembangkan, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah dapat semakin meningkat. (red)





