Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah Kota Tangsel Diperpanjang.

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan sampah dengan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan status tersebut dilakukan usai evaluasi tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1/2026). Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah titik dengan tumpukan sampah yang memerlukan penanganan lanjutan secara intensif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang status tanggap darurat sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan sampah,” ujarnya, Kamis (08/01/2026).

Dengan perpanjangan status darurat, lanjut Asep, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya secara maksimal guna mempercepat pengangkutan dan pembersihan sampah di berbagai wilayah.

“Langkah ini dilakukan agar pelayanan kebersihan tetap maksimal hingga kondisi kota kembali normal sepenuhnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan perpanjangan status tanggap darurat selama 14 hari terhitung sejak Selasa (06/01/2026).

Selama periode tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Sampah akan memfokuskan upaya pada optimalisasi pengangkutan sampah, pembersihan lingkungan, serta penguatan edukasi dan penegakan perilaku buang sampah pada tempatnya.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi lingkungan kota sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (jn)

Berita sebelumyaSerapan Program MBG Tembus Rp51,5 Triliun hingga Akhir 2025
Berita berikutnyaSerius Tangani Stunting, Pemkab Tangerang “Gerebek” Posyandu di Seluruh Wilayah