Satpol PP Pandeglang Fokus Miras dan Keramaian Jelang Pergantian Tahun

PANDEGLANG – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sedikitnya tujuh titik kerawanan menjadi fokus utama pengamanan. Lokasinya tersebar dari pusat kota, kawasan pesisir pantai, hingga wilayah pelosok kecamatan yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, mengatakan seluruh titik tersebut telah dipantau secara intensif guna meminimalkan potensi gangguan selama perayaan malam tahun baru.

“Untuk titik keramaian dan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban ada tujuh di Kabupaten Pandeglang. Mulai dari pusat kota, kawasan pantai, hingga beberapa kecamatan. Seluruhnya sudah kami lakukan pemantauan dan monitoring agar potensi gangguan dapat diminimalkan,” ungkapnya, Rabu (31/12/2025).

Untuk mendukung pengamanan, sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan dan disebar di sejumlah titik strategis. Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan bergabung di pos-pos pengamanan yang disiapkan Polres Pandeglang bersama instansi terkait.

“Ada empat pos utama yang kami dukung langsung, yakni di Alun-alun Pandeglang, Kadubanen, Terminal Labuan, dan Mengger. Sementara untuk wilayah yang jauh dari pusat kota, kami berkoordinasi dengan petugas ketenteraman dan ketertiban di masing-masing kecamatan,” kata dia.

Setiap pos pengamanan diisi oleh dua personel per shift. Selain itu, Satpol PP juga menempatkan petugas di beberapa titik perkotaan yang dinilai rawan terjadinya kerumunan massa.

Tak hanya fokus pada pengamanan keramaian, Satpol PP Pandeglang juga mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal, yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Miras menjadi salah satu fokus kami karena kerap memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban. Intensitas razia kami tingkatkan, dan baru-baru ini satu penjual miras ilegal telah diproses di pengadilan serta dikenai denda sebesar Rp 500.000 yang disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Agus turut mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun secara tertib dan aman. Warga diminta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari hal-hal yang dapat membahayakan, seperti penggunaan petasan secara berlebihan. Jika pun ada, pastikan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Terkait peredaran petasan, Satpol PP mengaku hingga saat ini belum menemukan adanya temuan di wilayah Pandeglang. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan hingga perayaan malam tahun baru selesai.

“Sementara ini belum ada temuan petasan. Mudah-mudahan tidak beredar di Pandeglang. Namun, jika ditemukan, tetap akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Berita sebelumyaPemkot Tangsel Kebut Pengangkutan Sampah, Begini Tampilan Sebelum dan Sesudah Diangkut
Berita berikutnyaPersita Panas di Penghujung Paruh Musim, Toni Incar Poin Maksimal