Praktik Sunat Gas Elpiji 3 Kg Rugikan Warga, Direktur SPBE di Serang Kini Terancam Pidana

SERANG – Praktik curang pengisian gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang merugikan masyarakat miskin di Kota Serang hingga Rp3,3 miliar terbongkar. Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD, pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, kini tak hanya menghadapi jerat pidana perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah perkara ini dapat dimasukkan ke dalam jeratan TPPU,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono dikutip Radar pada Jum’at (26/12/2025).

Bronto mengungkapkan, kecurangan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih satu tahun dan dilakukan secara sistematis. Tersangka diduga mengurangi isi lebih dari dua juta tabung elpiji 3 kg yang diproduksi SPBE miliknya.

“Produksi PT Erawan Multi Perkasa Abadi per hari mencapai 14 delivery order (DO). Satu DO berisi 560 tabung, sehingga totalnya sekitar 7.840 tabung per hari,” jelasnya.

Dari pengurangan isi tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan ilegal sekitar Rp9,4 juta per hari. Jika dikalkulasikan dalam setahun, nilainya menembus lebih dari Rp3,3 miliar, uang yang seharusnya dinikmati masyarakat penerima subsidi.

“PT Erawan Multi Perkasa Abadi ini diduga melakukan kecurangan selama kurang lebih satu tahun,” kata Bronto.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kasus ini terbongkar setelah Polda Banten menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi tabung gas elpiji bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Polda Banten membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian tabung elpiji subsidi 3 kilogram,” ujar Bronto.

Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono akhirnya mengungkap modus kecurangan tersebut. Pelaku diduga menyetel mesin Unit Filling Machine (UFM) agar isi tabung tidak sesuai ketentuan.

“Kecurangan dilakukan dengan pengaturan mesin UFM di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi, mesin UFM seharusnya diatur pada berat 7,955 kg dengan toleransi minus 1,5 persen. Namun, mesin tersebut disetel hanya mengisi sekitar 7,90 kg hingga 8,40 kg, sehingga terjadi selisih berat yang merugikan konsumen.

“Tabung-tabung elpiji hasil pengisian tidak sesuai tersebut kemudian didistribusikan ke 14 pangkalan di Kota Serang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat,” tutup Bronto.

Berita sebelumyaPolisi Berlakukan One Way di Jalan Raya Puncak Pagi Ini
Berita berikutnyaWagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Gubernur Tegaskan Tak Terkait Pilkada