
PANDEGLANG – Setelah video sejumlah pelajar merokok di lingkungan sekolah viral di media sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung mengambil langkah tegas. Seluruh sekolah di wilayah tersebut diwajibkan menjadi kawasan bebas asap rokok.
Langkah ini bukan sekadar reaksi sesaat, tapi bagian dari upaya serius melindungi pelajar dari bahaya rokok serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif. Disdikpora bahkan akan menggandeng pihak kepolisian untuk memperkuat sosialisasi di tingkat sekolah.
“Sekolah harus bersih, sehat, dan bebas rokok agar proses belajar mengajar berjalan lancar,” kata Kasi Kurikulum SMP pada Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti, Rabu (22/10/2025).
Fenomena pelajar merokok di area sekolah, salah satunya di SMAN 1 Cimarga, menuai keprihatinan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut Agung, larangan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Aturannya sudah jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa siapa pun dilarang merokok di lingkungan sekolah. Kami sudah rutin mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh kepala sekolah,” jelas Agung, mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan.
Pandeglang sendiri telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan karena belum adanya aturan turunan yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Ibu Bupati terkait aturan sanksinya. Kalau sudah ada, kami siap menegakkan di seluruh sekolah,” ujarnya.
Agung menambahkan, sebagian besar sekolah di Pandeglang telah memasang pamflet dan poster larangan merokok. Namun, pengawasan tetap harus diperkuat, terutama dengan dukungan orang tua.
“Anak di sekolah hanya sekitar delapan jam. Di luar itu mereka di rumah, jadi orang tua juga harus ikut membina agar anaknya tidak merokok,” imbuhnya.
Untuk mencegah perilaku merokok di kalangan pelajar, pihak sekolah bersama guru Bimbingan Konseling (BK) secara rutin menggelar penyuluhan tentang bahaya rokok. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait.
“Guru BK sekarang memang bekerja lebih ekstra. Sosialisasi terus dilakukan, apalagi setelah muncul video pelajar merokok ini,” kata Agung.
Ia menegaskan, komitmen sekolah terhadap kawasan bebas asap rokok adalah harga mati.
“Kami mendukung penuh jika nantinya ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sekolah harus benar-benar bersih dari asap rokok,” pungkasnya.