
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9/2025) besok. Nadiem akan diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
“Betul (Nadiem dipanggil) dan dipastikan hadir,” Kata pengacara Nadiem, Ricky Saragih saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Pengacara Nadiem lainnya, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan Nadiem bakal hadir di Kejagung sekira pukul 09.00 WIB.
“Jam 9,” tutur Ali.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kejagung sendiri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Empat orang tersangka yakni:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).