
TANGSEL – Menjelang arus mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung saat libur Idulfitri.
Larangan tersebut ditegaskan untuk menjaga agar kendaraan operasional milik pemerintah tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai penunjang tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pegawai.
“Saya sudah membuat larangan kepada teman-teman yang memegang mobil dinas agar tidak dipakai untuk mudik. Kalau tidak punya kendaraan pribadi, silakan gunakan kendaraan umum seperti kereta atau moda transportasi lainnya,” ujar Benyamin, di Serpong, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk komitmen menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur negara. Apalagi setiap kendaraan dinas dibeli dari anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Benyamin juga memberikan solusi bagi ASN yang khawatir meninggalkan kendaraan dinas di rumah selama mudik. Pemerintah kota telah menyiapkan fasilitas penyimpanan di area parkir kantor pemerintahan yang dikelola oleh bagian umum.
“Kalau khawatir kendaraan dinas ditinggal di rumah, simpan saja di gedung parkir Pemkot. Nanti bagian umum yang akan mengelola,” jelasnya.
Ia bahkan membuka ruang pengawasan publik. Benyamin meminta masyarakat maupun pegawai lain untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama masa libur Lebaran.
“Kalau ada pegawai yang bandel memakai kendaraan dinas untuk mudik, silakan laporkan langsung ke saya,” tegasnya.
Selain ancaman sanksi disiplin, Benyamin juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan tanggung jawab pribadi jika terjadi kecelakaan saat kendaraan dinas dipakai di luar kepentingan kedinasan.
Seluruh kerugian, kata dia, akan dibebankan kepada pengguna kendaraan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan aset daerah tetap digunakan secara bertanggung jawab. (red)





