
TANGERANG – Misteri jasad laki-laki muda yang ditemukan terbungkus plastik hitam di samping Jembatan Tol Kampung Bunder perlahan terkuak. Polisi memastikan pelakunya adalah SA (30), yang membunuh Danu Warta Saputra (21) karena dendam setelah merasa dihina korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pelaku tersulut emosi saat menagih utang Rp500 ribu namun justru diludahi oleh korban. “Pelaku ini sakit hari karena diludahi saat pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban,” terangnya, Kamis (27/11/2025).
Dari hasil penyidikan, SA menghabisi korban pada 14 November 2025 saat korban tengah tidur di kontrakannya di kawasan Cikupa. “Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga membekap korban dengan bantal hingga tewas sebelum akhirnya memasukkan jenazah ke karung dan plastik hitam. “Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti berupa pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis, Tangerang saat pelaku dalam perjalanan kembali ke kontrakannya di Cikupa juga,” jelas Indra.
Usai membunuh, SA mengambil motor korban dan menjualnya ke jaringan penadah kendaraan. “Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp5 juta kepada para penadah,” tuturnya.
Penjualan motor tersebut justru membuka jalan bagi polisi mengungkap rantai penadahan. Enam orang berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E telah ditangkap. “Dimana saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap enam orang tersangka penadah itu,” imbuhnya.
SA kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati. “Sementara yang penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor,” kata Indra.





