
KAB. SERANG – Kepercayaan berujung petaka. Seorang pria berinisial AS (37) tega membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Tak berhenti di situ, motor tersebut bahkan digadaikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Saat itu, pelaku datang dan bertemu dengan istri korban.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pelaku meminjam motor dengan alasan sederhana.
“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).
Karena sudah saling mengenal, istri korban tak menaruh curiga sedikit pun. Apalagi, pelaku berjanji motor akan segera dikembalikan.
“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Merasa ditipu, korban berupaya menghubungi pelaku melalui telepon hingga mendatangi sejumlah lokasi yang biasa disinggahi pelaku. Namun semua usaha itu berakhir sia-sia.
“Korban kemudian melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang,” tambahnya.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AS diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor Yamaha Vixion milik korban telah digadaikan dengan nilai yang jauh dari harga pasaran.
“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp 1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.





